Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Disdikbudpora Kabupaten Semarang soal Iuran Beli Bangku SMPN 1 Bawen Rp 2,5 Juta

Kompas.com - 20/05/2020, 18:33 WIB
Dian Ade Permana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kabupaten Semarang Wening Tyas Adi menerima laporan adanya dugaan pungutan liar untuk penerimaan siswa baru.

Besarnya pungutan tersebut mencapai Rp 2,5 juta.

Wening menjelaskan, pungutan tersebut terjadi di SMPN 1 Bawen.

"Ada laporan yang saya terima, bahwa ada iuran dari orangtua untuk membeli bangku seharga Rp 2,5 juta," jelasnya dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (20/5/2020).

Baca juga: Tembok Ruko di Semarang Roboh, Timpa Empat Warung

Dia berharap, Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang mengambil langkah atas kasus pungutan liar tersebut,

"Ini harus diusut Disdikbudpora Kabupaten Semarang agar tidak memberatkan orangtua, apalagi saat pandemi sekarang ini," kata Wening.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo menyampaikan telah melakukan klarifikasi terhadap dugaan pungutan tersebut.

"Tidak ada itu uang untuk beli kursi, salah. Yang benar adalah itu uang titipan dari orangtua untuk membeli seragam," jelasnya.

Baca juga: DPRD Kabupaten Semarang Nilai Kinerja Gugus Tugas Covid-19 Lambat

Dalam surat edaran Disdikbudpora disebutkan sekolah dilarang menarik uang seragam ke orangtua di semester pertama.

"Ada orangtua yang berpendapat, besok-besok ya beli seragam. Karenanya sekarang menitipkan uangnya ke sekolah, membayar sekarang," katanya.

Dia juga membantah uang tersebut mencapai Rp 2,5 juta. Karena setelah dilakukan pengecekan, uang yang dititipkan sebesar Rp 500.000.

"Saya sudah mengecek, uang yang dititipkan untuk membeli seragam ada Rp 500.000, seragamnya masih ada di sekolah itu. Ada satu orangtua yang menitipkan itu," paparnya.

Sukaton berpesan kepada jajarannya untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan.

Jika tetap melanggar, akan dikenakan PP No.53 Tahun 2020 tentang Disiplin PNS.

"Jadi jangan diplintir-plintir, itu uang titip beli seragam, bukan untuk beli kursi," tegasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com