Salin Artikel

Penjelasan Disdikbudpora Kabupaten Semarang soal Iuran Beli Bangku SMPN 1 Bawen Rp 2,5 Juta

UNGARAN, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kabupaten Semarang Wening Tyas Adi menerima laporan adanya dugaan pungutan liar untuk penerimaan siswa baru.

Besarnya pungutan tersebut mencapai Rp 2,5 juta.

Wening menjelaskan, pungutan tersebut terjadi di SMPN 1 Bawen.

"Ada laporan yang saya terima, bahwa ada iuran dari orangtua untuk membeli bangku seharga Rp 2,5 juta," jelasnya dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Semarang, Rabu (20/5/2020).

Dia berharap, Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang mengambil langkah atas kasus pungutan liar tersebut,

"Ini harus diusut Disdikbudpora Kabupaten Semarang agar tidak memberatkan orangtua, apalagi saat pandemi sekarang ini," kata Wening.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Semarang, Sukaton Purtomo menyampaikan telah melakukan klarifikasi terhadap dugaan pungutan tersebut.

"Tidak ada itu uang untuk beli kursi, salah. Yang benar adalah itu uang titipan dari orangtua untuk membeli seragam," jelasnya.

Dalam surat edaran Disdikbudpora disebutkan sekolah dilarang menarik uang seragam ke orangtua di semester pertama.

"Ada orangtua yang berpendapat, besok-besok ya beli seragam. Karenanya sekarang menitipkan uangnya ke sekolah, membayar sekarang," katanya.

Dia juga membantah uang tersebut mencapai Rp 2,5 juta. Karena setelah dilakukan pengecekan, uang yang dititipkan sebesar Rp 500.000.

"Saya sudah mengecek, uang yang dititipkan untuk membeli seragam ada Rp 500.000, seragamnya masih ada di sekolah itu. Ada satu orangtua yang menitipkan itu," paparnya.

Sukaton berpesan kepada jajarannya untuk tidak melakukan hal-hal yang merugikan.

Jika tetap melanggar, akan dikenakan PP No.53 Tahun 2020 tentang Disiplin PNS.

"Jadi jangan diplintir-plintir, itu uang titip beli seragam, bukan untuk beli kursi," tegasnya. 

https://regional.kompas.com/read/2020/05/20/18333501/penjelasan-disdikbudpora-kabupaten-semarang-soal-iuran-beli-bangku-smpn-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke