PONTIANAK, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial JL (19) asal Kubu Raya, Kalimantan Barat, karena diduga mencabuli anak perempuan berusia 4 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Charles BN Karimar mengatakan, saat ini korban harus mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit.
"Pelakunya sudah ditangkap atas laporan pihak keluarga. Sedangkan korban dirawat di rumah sakit karena ada pendarahan," kata Charles, Kamis (7/5/2020).
Baca juga: Antar Suami Berobat ke Dukun, Seorang Istri Jadi Korban Pencabulan
Charles menerangkan, kejadian itu bermula Senin (4/5/2020) sekitar 09.00 WIB. Saat itu, korban hendak buang air kecil di belakang rumah.
Pelaku yang melihat korban, langsung memanggilnya.
"Korban mendatanginya dan aksi itu pun dilakukan," ucap Charles.
Akibat perbuatan tersebut, kelamin korban mengalami pendarahan dan dilihat oleh orangtuanya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Berangkat dari laporan ini, petugas melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk membawa korban ke Puskesmas untuk dilakukan visum dan tindakan medis.
Hasil pemeriksaan itu yang akhirnya membuat JL tak dapat mengelak. Dia lantas diringkus di rumahnya, dan digelandang ke ruang tahanan.
Baca juga: Siswa SMA yang Curi Mobil Mantan Kapolda Jabar Pernah Terlibat Pencabulan
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, JL dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomir 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atasUndang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara," kata Charles.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.