Salin Artikel

Pemuda yang Cabuli Anak Tetangganya hingga Masuk Rumah Sakit Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Charles BN Karimar mengatakan, saat ini korban harus mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit.

"Pelakunya sudah ditangkap atas laporan pihak keluarga. Sedangkan korban dirawat di rumah sakit karena ada pendarahan," kata Charles, Kamis (7/5/2020).

Charles menerangkan, kejadian itu bermula Senin (4/5/2020) sekitar 09.00 WIB. Saat itu, korban hendak buang air kecil di belakang rumah.

Pelaku yang melihat korban, langsung memanggilnya.

"Korban mendatanginya dan aksi itu pun dilakukan," ucap Charles.

Akibat perbuatan tersebut, kelamin korban mengalami pendarahan dan dilihat oleh orangtuanya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Berangkat dari laporan ini, petugas melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk membawa korban ke Puskesmas untuk dilakukan visum dan tindakan medis.

Hasil pemeriksaan itu yang akhirnya membuat JL tak dapat mengelak. Dia lantas diringkus di rumahnya, dan digelandang ke ruang tahanan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, JL dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomir 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atasUndang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara," kata Charles.

https://regional.kompas.com/read/2020/05/08/07525671/pemuda-yang-cabuli-anak-tetangganya-hingga-masuk-rumah-sakit-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke