KOMPAS.com - Polisi di Ogan Komering Ulu (OKU) menangkap SU (33) yang diduga telah mencabuli perempuan berinisial MW (18).
Korban diperlakukan tidak senonoh saat mengantar suaminya berobat ke rumah pelaku yang mengaku sebagai dukun.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya tanpa melakukan perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Wahyu Setyo Pranoto, di Baturaja, Jumat (24/4/2020).
Dilansir dari Antara, kasus tersebut berawal saat korban mengantar suaminya untuk mengobati sakit kulit di rumah pelaku di Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Senin (13/4) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Korban datang ke pondok pelaku untuk mengobati suaminya yang menderita penyakit kulit," katanya.
Baca juga: Sebelum Masuk ke Gunungkidul, DIY, Pemudik Diminta Putar Balik
Saat itu, SU mengaku dapat mengobati penyakit suami korban dengan syarat harus memandikan suami istri tersebut secara bergantian.
Tak menaruh curiga, MW dan suaminya menuruti permintaan pelaku. Keduanya lalu dimandikan oleh SU.
Setelah itu, menurut Wahyu, suami istri tersebut diajak ke tempat pemandian di areal kebun karet Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap.
"Saat itu suami dan korban dimandikan secara bergantian oleh pelaku," ujarnya lagi.
Lalu, saat giliran pelaku memandikan korban, pelaku berbuat tidak senonoh kepada korban.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.