MAKASSAR, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Makassar menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 24 April hingga 7 Mei 2020 mendatang.
Pejabat Walikota Makassar Iqbal Suhaeb menjelaskan, sebelum dimulai penerapan PSBB di Kota Makassar, hari ini Jumat (17/4/2020) akan dilakukan tahap sosialisasi selama tiga hari hingga 20 April.
Kemudian akan mulai diuji coba selama tiga hari dari tanggal 21 hingga 23 April mendatang,
“Jadi kita lakukan tahapan sosialisasi dulu, baru masuk ke tahap uji coba. Setelah tahapan itu, kita terapkan PSBB 24 April hingga 7 Mei 2020 di Kota Makassar. Itu sudah tetapkan dan akan tertuang dalam Perwali yang dibuat sekarang dan dijadwalkan selesai dua hari,” kata Iqbal.
Baca juga: Gubernur Sulsel Belum Berniat Ajukan PSBB untuk Kabupaten Tetangga Makassar
Dalam Perwali PSBB Kota Makassar, akan ada aturan yang diberlakukan bagi pelanggar.
“Sanksi-sanksi itu yang akan diterapkan sesuai dengan undang-undang tersebut. Pelanggar PSBB juga bisa dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Yang berperan dalam penegakan sanksi pelanggar PSBB itu lebih ke Satpol PP, namun aparat kepolisian yang selaku penyidiknya,” jelasnya.
Baca juga: Update Kasus Corona di Sulsel: 240 Positif, 42 Pasien Sembuh
Iqbal menambahkan, jika dalam PSBB itu ada aktivitas yang dikecualikan seperti, penjual sembako, toko-toko yang menjual kebutuhan sehari-hari, produksi alat kesehatan, kantor pelayanan publik, dan kantor media massa.
“Hanya itu saja yang dikecualikan, yang lain-lain tidak boleh. Jadi kita minta media juga sosialisasikan PSBB ini kepada masyarakat. Pemkot Makassar juga menggandeng tokoh-tokoh agama dan masyarakat, serta kelompok-kelompok majelis taklim untuk mensosialisasikan PSBB ini,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.