Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas Pandemi Corona, 165 Perusahaan di Sulsel PHK dan Rumahkan 8.272 Karyawan

Kompas.com - 10/04/2020, 20:37 WIB
Hendra Cipto,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengatakan, dampak pandemi corona, 165 perusahaan di Sulsel melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan merumahkan 8.272 karyawan.

 “Sebanyak 165 perusahaan di Sulsel terdampak Covid-19 dan sebanyak 8.272 karyawan terpaksa di-PHK dan dirumahkan,” kata Nurdin dalam keterangan resminya, Jumat (10/4/2020).

Baca juga: Dampak Pandemi Corona, 3.315 Pekerja Terkena PHK di Jawa Timur

Nurdin mengatakan, dampak itu bisa diminimalisasi dengan kartu Prakerja yang diluncurkan pemerintah pusat.

Kartu ini diprioritaskan bagi karyawan yang terkena PHK atau yang dirumahkan.

Baca juga: Pekerja yang Terkena PHK di Salatiga Bakal Beralih Jadi Driver Ojol

Dengan Kartu Prakerja, masyarakat akan mendapat pelatihan online dengan fasilitas perorangan senilai Rp 3,5 juta untuk empat bulan.

Masa pelatihan dengan rincian, Rp 1 juta untuk biaya pelatihan, Rp 2,4 juta untuk uang saku, dan Rp 150.000 untuk survei.

Sulsel mendapat kuota pendaftaran berjumlah 158.936 orang.

“Kartu Prakerja ini program dari pemerintah pusat yang memberikan bantuan pelatihan online dan insentif uang saku. Di akhir pelatihan, nantinya akan mendapat sertifikat. Pendaftaran saat ini dapat dilakukan secara online di website www.prakerja.go.id atau bisa menghubungi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulsel,” ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com