Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peracik Pil PCC di Kasus Pabrik Narkoba Tasikmalaya Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 15/04/2020, 09:07 WIB
Irwan Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satu dari lima terdakwa kasus penggerebakan pabrik narkoba jenis pil paracetamol cafein carisoprodol (PCC) di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, dituntut hukuman mati saat persidangan dengan sistem online oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tasikmalaya, Senin (13/4/2020).

Terdakwa berinisial YE selama ini diketahui berperan sebagai peracik, pembuat sekaligus pengedar hasil produksi narkoba di pabrik yang digerebek BNN pada Selasa 26 November 2019.

"Satu dari lima terdakwa dituntut hukuman mati di persidangan. Saya minta waktu dua pekan untuk melakukan pledoi. Saat ini kita masih membuat pembelaan untuk masing-masing terdakwa," jelas Kuasa Hukum para terdakwa, Muhammad Ismail kepada wartawan, Rabu (15/4/2020).

Baca juga: BNN Bongkar Pabrik Narkoba Pil PCC di Lahan Pemkot Bandung

Saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, lanjut Ismail, keempat terdakwa lainnya selain yaitu berinisial DP, AM, dan ER, dituntut hukuman penjara seumur hidup dan terdakwa berinisial JP diuntut hukuman 20 tahun penjara.

Ismail mengaku ada beberapa beberapa hal yang dapat meringankan hukuman para terdakwa. Pertama, para terdakwa itu merupakan tulang punggung keluarga.

Selain itu, para terdakwa telah menyesali perbuatannya dan berjanji tak akan mengulanginya kembali.

"Para terdakwa merupakan korban dari peredaran narkotika. Sebab, saat ini masih terdapat pelaku yang masih menjadi buron atau DPO. Mereka yang DPO itulah yang merupakan aktor intelektual pembuatan narkotika ini," tambah Ismail.

Baca juga: Pabrik Narkoba di Tasikmalaya Produksi 120.000 Pil PCC Per Hari

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com