www.kompas.com
Kejaksaan Negeri Tasikmalaya saat memeriksa jutaan pil PCC dan mesin alat pembuatnya saat diserahterimakan oleh BNN ke Kejaksaan untuk proses persidangan tanggal 20 Januari 2020 lalu.(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+