Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berharap Tak Ada PHK, Pemkot Jambi Bebaskan Tagihan PDAM hingga Pajak Hotel dan Restoran

Kompas.com - 14/04/2020, 13:52 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melakukan sederet kebijakan untuk meringankan beban masyarakatnya di tengah pandemi corona.

Langkah membebaskan tagihan PDAM hingga sejumlah pajak dilakukan oleh pemerintah setempat.

Baca juga: Semangati Lawan Corona, Polda Jambi Bentuk Band C-19, Polisi yang Nyanyikan Jiayou Wuhan Jadi Personel

Gratiskan tarif PDAM selama 2 bulan

Ilustrasi PDAMKOMPAS.com / ABDUL HAQ Ilustrasi PDAM
Wali Kota Jambi yang sekaligus merupakan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Jambi Syarif Fasha mengatakan, selama dua bulan warga tak perlu membayar tagihan PDAM Tirta Mayang.

Regulasi itu berlaku untuk rumah tangga R1 dengan pemakaian 80 kubik atau pembayaran Rp 80.000.

Pembebasan tagihan PDAM berlaku untuk masa pembayaran Mei hingga Juni.

Baca juga: Sepucuk Surat untuk Tim Medis Corona dari Gubernur Jambi, Yakinlah, Ada Kebahagiaan Setelah Perjuangan Panjang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com