Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Kendari Berencana Pajaki Penggunaan Air Tanah

Kompas.com - 10/01/2020, 17:59 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KENDARI, KOMPAS.com- Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, berencana menerapkan pajak penggunaan air tanah pada 2020.

Hal itu ditandai dengan terbentuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang 6 pajak daerah termasuk pajak air tanah.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, untuk menerapkan pajak air tanah, tinggal menunggu Raperda tersebut menjadi Perda untuk mengoptimalkan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Saat ini kita lagi godok Perda-nya, agar ke depan memudahkan penarikan dan pengawasan di lapangan. Sebenarnya pajak air bawah tanah sudah ada, hanya saja regulasinya masih susah untuk diimplementasikan, sehingga kita revisi kembali," ujar Sulkarnain di Kendari, Jumat (10/1/2020) seperti dilansir Antara.

Baca juga: Saat Suami di Kendari Temui Pembunuh Istrinya yang Sedang Hamil: Direncanakan Sejak Magrib

Sementara itu, Ketua DPRD Kendari, Subhan, mengatakan pajak air bawah tanah merupakan objek pajak baru yang bakal menjadi sumber PAD Kota Kendari.

Pajak ini diterapkan karena banyak banyak hotel dan pelaku usaha besar di Kendari yang pemakaian air PDAM-nya tidak sebanding dengan biaya operasional mereka.

"Jadi muncul pertanyaan dari mana sumber air yang mereka pakai sehari-hari? Cek-percek, ternyata sumber air yang mereka gunakan berasal dari sumur bor. Sehingga kita membuat Raperda terkait pajak air tanah," terangnya.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa dan Warga Gelar Teatrikal, Tuntut Tuntaskan Kasus Kematian 2 Mahasiswa UHO Kendari

Menurut Subhan, aturan kebijakan tersebut sudah ada di Pemerintah Provinsi, tinggal pemerintah kota yang menindaklanjuti.

"Sumur bor yang dikenai pajak pada tahun ini adalah sumur bor yang ada pada perusahaan-perusahaan atau tempat usaha termaksud hotel yang sifatnya dikomersilkan. Sumur bor yang masuk dalam konsumsi rumah tangga tidak dikenakan pajak, seperti sumur bor rumah masyarakat, pertanian, perikanan dan tempat ibadah," katanya.

Pajak air tanah nantinya akan diklasifikasikan berdasarkan pengunaan. Misalnya pengambilan air tanah yang sudah dikomersilkan baik itu permukaan maupun bukan permukaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com