Salin Artikel

Pemkot Kendari Berencana Pajaki Penggunaan Air Tanah

Hal itu ditandai dengan terbentuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang 6 pajak daerah termasuk pajak air tanah.

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, untuk menerapkan pajak air tanah, tinggal menunggu Raperda tersebut menjadi Perda untuk mengoptimalkan sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Saat ini kita lagi godok Perda-nya, agar ke depan memudahkan penarikan dan pengawasan di lapangan. Sebenarnya pajak air bawah tanah sudah ada, hanya saja regulasinya masih susah untuk diimplementasikan, sehingga kita revisi kembali," ujar Sulkarnain di Kendari, Jumat (10/1/2020) seperti dilansir Antara.

Sementara itu, Ketua DPRD Kendari, Subhan, mengatakan pajak air bawah tanah merupakan objek pajak baru yang bakal menjadi sumber PAD Kota Kendari.

Pajak ini diterapkan karena banyak banyak hotel dan pelaku usaha besar di Kendari yang pemakaian air PDAM-nya tidak sebanding dengan biaya operasional mereka.

"Jadi muncul pertanyaan dari mana sumber air yang mereka pakai sehari-hari? Cek-percek, ternyata sumber air yang mereka gunakan berasal dari sumur bor. Sehingga kita membuat Raperda terkait pajak air tanah," terangnya.

Menurut Subhan, aturan kebijakan tersebut sudah ada di Pemerintah Provinsi, tinggal pemerintah kota yang menindaklanjuti.

"Sumur bor yang dikenai pajak pada tahun ini adalah sumur bor yang ada pada perusahaan-perusahaan atau tempat usaha termaksud hotel yang sifatnya dikomersilkan. Sumur bor yang masuk dalam konsumsi rumah tangga tidak dikenakan pajak, seperti sumur bor rumah masyarakat, pertanian, perikanan dan tempat ibadah," katanya.

Pajak air tanah nantinya akan diklasifikasikan berdasarkan pengunaan. Misalnya pengambilan air tanah yang sudah dikomersilkan baik itu permukaan maupun bukan permukaan.

https://regional.kompas.com/read/2020/01/10/17591601/pemkot-kendari-berencana-pajaki-penggunaan-air-tanah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke