Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik Tanpa Izin Perawat di Lampung Didenda Rp 20 Juta Usai Obati Bisul, Pasien Meninggal di RS

Kompas.com - 20/12/2019, 16:01 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS - Jumrani, seorang perawat di Kabupaten Lampung Utara dijatuhi hukuman pidana denda Rp 20 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PB) Kotabumi, Kamis (19/12/2019).

Jumrani terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana praktik tanpa izin sebagaimana tertuang dalam pasal 86 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Eva MT Pasaribu.

"Ini sesuai dengan dakwaan kedua jaksa penuntut umum," kata Eva.

Menanggapi vonis tersebut, perawat asal Lampung Utara menyatakan masih pikir-pikir.

Jumrani didakwa karena dianggap lalai melakukan pemeriksaan kesehatan Alex hingga menyebabkan kematian.

Baca juga: Fakta Baru Wabup Aceh Timur Diduga Aniaya Perawat, Korban Trauma dan Takut Dapat Intimidasi

 

Obati tetangga yang bisulan

Ilustrasi luka pada kakiShutterstock Ilustrasi luka pada kaki
Kasus hukum yang menjerat Jumrani berawal dari kejadian setahun lalu.

Kala itu, 18 Desember 2018 sekitar pukul 17.00 WIB, Alex Sandra menemui Jumraini untuk memeriksakan bisul di telapak kaki kanan.

Tiga puluh menit kemudian, Alex pulang dan mengaku tidak jadi berobat karena takut dibedah oleh Jumraini.

Sehari setelahnya, 19 Desember 2019 sekitar pukul 12.00 WIB, Alex kembali ke rumah Jumraini. Namun sang perawat tidak di tempat.

Alex kembali ke rumah Jumrani dengan salah satu saksi pada sore hari.

Baca juga: Perawat yang Diduga Dianiaya Wakil Bupati Aceh Timur Tak Nyaman Kerja

Di rumahnya, Jumrani melakukan tindakan membedah bisul Alex. Setelah proses selesai, Jumrani mengatakan bahwa biaya penanganan sebesar Rp 110.000.

Alex Sandra kemudian memberikan uang Rp 50.000 dan berjanji sisa pembayaran akan segera dikirim.

Sesampainya di rumah, Alex minum obat dan berstirahat. Di hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB Alex terbangun dan merasakan sakit di bagian kaki.

Selain itu ia mengeluh sakit kepala dan suhu tubuhnya tinggi.

Baca juga: Duduk Perkara Dugaan Penganiayaan Wakil Bupati Aceh terhadap Perawat

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com