Salin Artikel

Praktik Tanpa Izin Perawat di Lampung Didenda Rp 20 Juta Usai Obati Bisul, Pasien Meninggal di RS

Jumrani terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana praktik tanpa izin sebagaimana tertuang dalam pasal 86 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Eva MT Pasaribu.

"Ini sesuai dengan dakwaan kedua jaksa penuntut umum," kata Eva.

Menanggapi vonis tersebut, perawat asal Lampung Utara menyatakan masih pikir-pikir.

Jumrani didakwa karena dianggap lalai melakukan pemeriksaan kesehatan Alex hingga menyebabkan kematian.

Kala itu, 18 Desember 2018 sekitar pukul 17.00 WIB, Alex Sandra menemui Jumraini untuk memeriksakan bisul di telapak kaki kanan.

Tiga puluh menit kemudian, Alex pulang dan mengaku tidak jadi berobat karena takut dibedah oleh Jumraini.

Sehari setelahnya, 19 Desember 2019 sekitar pukul 12.00 WIB, Alex kembali ke rumah Jumraini. Namun sang perawat tidak di tempat.

Alex kembali ke rumah Jumrani dengan salah satu saksi pada sore hari.

Di rumahnya, Jumrani melakukan tindakan membedah bisul Alex. Setelah proses selesai, Jumrani mengatakan bahwa biaya penanganan sebesar Rp 110.000.

Alex Sandra kemudian memberikan uang Rp 50.000 dan berjanji sisa pembayaran akan segera dikirim.

Sesampainya di rumah, Alex minum obat dan berstirahat. Di hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB Alex terbangun dan merasakan sakit di bagian kaki.

Selain itu ia mengeluh sakit kepala dan suhu tubuhnya tinggi.

Pada Kamis, 20 Desember 2018 sore, Alex kembali mengeluhkan sakit di bagian kakinya. Kondisinya juga terus menurun.

Pada pukul 23.00 WIB Alex tak sadarkan diri. Pada hari Jumat, 21 Desember 2018 sekitar pukul 11.00 WIB, Alex dibawa ke puskesmas dalam keadaan sadar..

Namun perawat puskesmas menolak memeriksa keadaan Alex Sandra dengan alasan telah ditangani oleh Jumraini.

Oleh keluarganya, Alex kemudian dibawa ke rumah Jumraini. Namun saat itu, Jumraini belum pulang dari kerja.

Sekitar pukul 11.30 WIB, Alex kemudian dibawa ke RSU Ryacudu Kotabumi dalam keadaan tidak sadarkan diri. Sekitar pukul 16.00 WIB, Alex meninggal dunia di RSU Ryacudu Kotabumi.

Jenazah Alex kemudian dimakamkan di TPU Bumi Agung pada Sabtu, 22 Desember 2018 pukul 11.00 WIB.

Ia mengaku sempat khawatir karena Jumrani didakawa Pasal 84 UU Kesehatan dengan dugaan malapraktik.

"Tetapi Alhamdulilah tuntutan tidak terpenuhi," katanya.

Menurutnya kasus perawat asal Lampung Utara menjadi pelajaran bahwa niat menolong seseorang harus dipenuhi persyaratan dalam suatu aturan.

"Jadi ke depannya, kami ingin memperbaiki apa yang sudah jadi pelajaran dari Jumraini ini."
"Adanya surat izin praktik mandiri harus dimiliki oleh seorang perawat," ujarnya.

Ia mengatakan sebagai bentuk solidaritas, anggota PPNI akan membantu Jumraini untuk membayar denda.

"Kemudian sebagai bentuk solidaritas, jika memang akan membayarkan denda, maka kami akan gotong royong membayarkan denda tersebut. Ini bentuk solidaritas dari PPNI atas Jumraini," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Perawat Asal Lampura Jumraini Didenda Rp 20 Juta Seusai Obati Bisul, Pasien Meninggal di RS

https://regional.kompas.com/read/2019/12/20/16010081/praktik-tanpa-izin-perawat-di-lampung-didenda-rp-20-juta-usai-obati-bisul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke