Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik Tanpa Izin Perawat di Lampung Didenda Rp 20 Juta Usai Obati Bisul, Pasien Meninggal di RS

Kompas.com - 20/12/2019, 16:01 WIB
Rachmawati

Editor

Pada Kamis, 20 Desember 2018 sore, Alex kembali mengeluhkan sakit di bagian kakinya. Kondisinya juga terus menurun.

Pada pukul 23.00 WIB Alex tak sadarkan diri. Pada hari Jumat, 21 Desember 2018 sekitar pukul 11.00 WIB, Alex dibawa ke puskesmas dalam keadaan sadar..

Namun perawat puskesmas menolak memeriksa keadaan Alex Sandra dengan alasan telah ditangani oleh Jumraini.

Baca juga: 7 Fakta Perawat Diduga Ditendang Wakil Bupati Aceh Timur, Dilaporkan ke Polisi hingga Membantah

Oleh keluarganya, Alex kemudian dibawa ke rumah Jumraini. Namun saat itu, Jumraini belum pulang dari kerja.

Sekitar pukul 11.30 WIB, Alex kemudian dibawa ke RSU Ryacudu Kotabumi dalam keadaan tidak sadarkan diri. Sekitar pukul 16.00 WIB, Alex meninggal dunia di RSU Ryacudu Kotabumi.

Jenazah Alex kemudian dimakamkan di TPU Bumi Agung pada Sabtu, 22 Desember 2018 pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Dituding Tendang Perawat, Wakil Bupati Aceh Timur: Itu Hanya Teguran

 

Bukan malapraktik

Dedi Afrizal Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Lampung mengaku menghormati keputusan Mejelis Hakim PN Kotabumi.

Ia mengaku sempat khawatir karena Jumrani didakawa Pasal 84 UU Kesehatan dengan dugaan malapraktik.

"Tetapi Alhamdulilah tuntutan tidak terpenuhi," katanya.

Menurutnya kasus perawat asal Lampung Utara menjadi pelajaran bahwa niat menolong seseorang harus dipenuhi persyaratan dalam suatu aturan.

Baca juga: Malapraktik, Dokter Kecantikan Gadungan Ditangkap, Korban Masuk Rumah Sakit

"Jadi ke depannya, kami ingin memperbaiki apa yang sudah jadi pelajaran dari Jumraini ini."
"Adanya surat izin praktik mandiri harus dimiliki oleh seorang perawat," ujarnya.

Ia mengatakan sebagai bentuk solidaritas, anggota PPNI akan membantu Jumraini untuk membayar denda.

"Kemudian sebagai bentuk solidaritas, jika memang akan membayarkan denda, maka kami akan gotong royong membayarkan denda tersebut. Ini bentuk solidaritas dari PPNI atas Jumraini," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Perawat Asal Lampura Jumraini Didenda Rp 20 Juta Seusai Obati Bisul, Pasien Meninggal di RS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com