Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Rugikan Negara Rp 11 Miliar, Sekda Buru Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 10/12/2019, 17:53 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dony Aprian

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Penyidik Ditrekrimsus Polda Maluku resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru, Maluku, Ahmad Assagaff, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah untuk belanja penunjang operasional KDH/WKDH Kabupaten Buru pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sekda Buru, tahun anggaran 2016-2018.

Selain Ahmad Assagaff, penyidik juga menetapkan bendahara Setda Buru, La Joni sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kejaksaan Agung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga telah menyalahgunakan keuangan daerah yang merugikan keuangan negara senilai Rp 11 miliar.

“Sekda Buru AA dan bendahara Setda Buru LJ telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditrkrimsus Polda Maluku,” kata Muhamad Roem Ohoirat, Selasa (10/12/2019).

Roem menjelaskan, dalam kasus tersebut, Sekda dan bendahara Setda diduga telah melakukan tindak kejahatan mulai dari perencanaan anggaran hingga pertanggung jawaban keuangan fiktif.

“Penyidik juga telah meminta audit investigasi dan perhitungan kerugian negara oleh BPK dan ditemukan pelanggaran,” ujarnya.

Baca juga: Pernah Ada Kasus Korupsi, Tasikmalaya Tetap Dapat Bantuan Keuangan Tertinggi di Jabar

Dia menjelaskan, penetapan Ahmad Assagaff dan La Joni sebagai tersangka dilakukan penyidik pada Senin (9/12/2019), usai acara gelar perkara yang dihadiri oleh pengawas internal (Irwasda) dan Propam.

“Hasilnya memang telah terjadi tindak pidana korupsi, dan berdasarkan alat bukti maka keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pejabat tersebut terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang RI ayat 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com