Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Audit BPKP Belum Turun, Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Karawang Ditunda

Kompas.com - 09/12/2019, 17:20 WIB
Farida Farhan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, membidik kasus penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018 di Dinas Pertanian dan sebuah SMK Negeri di Karawang, Jawa Barat.

"Kami melakukan penyelidikan DAK sebuah SMK Negeri senilai Rp 4 miliar dan Rp 9,5 miliar di Dinas Pertanian," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie, di sela peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin (9/12/2019).

Baca juga: Wapres: Kalau Tidak Tahu Keuangan Negara, Susah Jadi Anggota BPK

Hanya saja, kata dia, pihaknya menunda menetapkan tersangka dua kasus tersebut, lantaran audit investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Barat belum turun.

"Hasil auditnya belum turun," kata Rohayatie.

Meski demikain, ia menolak penanganan kasus korupsi di Karawang terkesan lambat. Sebab, pada kasus tersebut, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi.

"Kasus DAK di SMK Negeri kami memeriksa sekitar 60 saksi. Kemudian DAK pada Dinas Pertanian sekitar 110 orang," katanya.

Pulihkan keuangan negara

Dia menambahkan, terhitung tahun 2019, pihaknya melakukan pemulihan keuangan negara yang ditangani Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melalui tunggakan piutang mencapai Rp 6,1 miliar.

Kemudian, lanjutnya, pada Seksi Intelijen dalam melakukan pencegahan hukum (preventif), dari 17 pelaksanaan kegiatan APBD maupun APBN oleh Pemkab Karawang, total yang diselamatkan Rp 122,5 miliar.

Baca juga: KPK Datangkan Ahli Keuangan Negara di Sidang Dana Prokespen Krakatau Steel

Sedangkan, untuk pemulihan keuangan negara berdasarkan hasil garapan Seksi Pidana Umum dari tilang dan non tilang, termasuk denda perkara sebesar Rp 2,1 miliar

Adapun pada Seksi Pidana Khusus, kata dia, Kejari Karawang melakukan penyelidikan dua kasus, satu penuntutan dan eksekusi.

Kemudian uang pengganti yang berhasil masuk kas negara sebesar Rp 249,9 juta, berikut uang denda yang telah dikembalikan sebesar Rp 50 juta.

 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com