Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Gagalkan Peredaran 2,4 Ton Mi Basah Berformalin di Palembang

Kompas.com - 10/12/2019, 14:30 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

 

PALEMBANG,KOMPAS.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengamankan sebanyak 2,4 ton mi basah yang mengandung formalin, Selasa (10/12/2019).

Selain mi, petugas juga mengamankan Frengky Wijaya alias Ahua, warga Jalan Mayor Ruskan, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang selaku pemilik pabrik.

Direktur Ditreskrimus Polda Sumsel, Kombes Pol Zulkarnain mengatakan, dalam satu hari, pabrik pengolahan mi milik Frengky yang berada di Jalan Putri Rambut Selako, Lorong Jadida, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang tersebut mampu memproduksi sebanyak 2,4 ton mi basah.

Baca juga: Fakta Polisi Gerebek Pabrik Mie Formalin di Cianjur, Sudah Beroperasi 2 Tahun hingga Sehari Produki 300 Kg

Seluruh mi basah tersebut dicampur oleh Frengky dengan formalin agar dapat bertahan lama.

"Penyebaran mi yang diproduksi tersangka ini meliputi Ogan Komering ilir (OKI), Ogan Ilir (OI), Prabumulih, Betun dan Banyuasin," kata Zulkarnain saat gelar perkara.

Menurut Zulkarnain, modus yang digunakan Frengky yakni menyimpan formalin di dalam sumur di belakang pabrik, dengan ditutupi terpal agar tak diketahui petugas.

Setelah mi dibuat dan dicampur formalin, tersangka lalu menyimpannya di rumah tetangga yan ada di samping pabrik.

"Mi yang sudah dibuat itu diendapkan tersangka di rumah tetangga sebelum dikirim agar tidak diketahui polisi. Setelah kita buka, ada 2,4 ton mi yang sudah siap kirim. Semuanya mengandung formalin,"ujarnya.

Pabrik tersebut telah beroperasi sejak 2015 lalu. Selama memproduksi mi, Zulkarnain menduga Frengky selalu mencampurkan pengawet mayat agar mi dapat bertahan lama.

"Tersangka melakukan itu karena ingin mendapatkan keuntungan besar. Hasil pemeriksaan, dia mendapatkan keuntungan Rp 13 juta per hari," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com