Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Polri Gerebek Pabrik Mie Formalin di Cianjur

Kompas.com - 18/09/2019, 07:56 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Bareskrim Polri bersama jajaran Polres Cianjur, Jawa Barat menggerebek sebuah pabrik pembuatan mie berformalin di Kampung Tepuh RT 003/008, Desa Gudang, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa (17/09/2019) petang.

Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi mengamankan Wa (30) dan Su (58) selaku pemilik pabrik dan lima orang pegawainya, masing-masing berinisial He (30), Fi (21), Ab (25), Hi (34), dan Di (15).

Selain itu, mie siap jual seberat 2,5 kuintal di atas mobil pikap juga turut diamankan berikut barang bukti lainnya, seperti satu unit mesin produksi dan bahan pengawet jenis formalin yang telah dikemas dalam plastik-plastik kecil seberat 45 gram. 

Baca juga: Unik, Mushala Ini Beri Mie Gratis Setiap Hari, Nasi Bungkus Setiap Jumat

Wakapolres Cianjur Kompol Jaka didampingi Kanit 3 Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri, AKBP Taufik Noor Isha dalam keterangannya kepada wartawan menyebutkan, penggerebekan pabrik mie formalin tersebut merupakan hasil pengembangan dari giat penggerebekan sebelumnya.

“Para pelaku diamankan saat tengah melakukan aktivitas produksi,” kata Jaka di Polres Cianjur usai giat penggerebekan, Selasa (17/09/2019) malam.

Pabrik itu sendiri, sebut dia, sudah beroperasi sejak dua tahun terakhir dengan jangkauan pemasaran di seputaran wilayah Kabupaten Cianjur.

“Dalam sehari mereka bisa memproduksi 200-300 kilogram,” ucapnya.

Baca juga: Sidak Makanan Takjil, BBPOM DIY Temukan Mie Goreng Mengandung Boraks

Polres Cianjur bersama Bareskrim Polri sendiri masih akan terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut, mengingat peredaran mie berformalin sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat.

“Pelaku dijerat dengan undang-undang pangan dan undang-undang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana paling lama lima tahun dan denda hingga Rp20 miliar,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com