Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembakar Lahan, Direktur PT BHL Tak Ditahan

Kompas.com - 18/09/2019, 17:18 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com- Direktur Operasional PT BHL yang berada di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan dengan inisial AK ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus kebakaran lahan seluas 2.500 hektar di areal konsesi.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi saat ini belum melakukan penahanan terhadap AK .

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, kebakaran lahan itu bermula saat api muncul di luar areal konsensi.

Baca juga: Kebakaran Gunung Merbabu Hanguskan Sebagian Ekosistem Bunga Edelweis

Lalu, kebakaran semakin meluas hingga akhirnya masuk ke areal konsesi.

Namun, saat pemadaman berlangsung, pemadaman dilakukan tidak secara optimal karena hanya ada 6 petugas pemadam yang diturunkan.

"Penyidik menyimpulkan ada unsur pembiaran, ditambah lagi alat yang mereka gunakan untuk pemadaman tidak seimbang dengan areal kebakaran. AK sebagai petinggi di perusahaan itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Supriadi, Rabu (18/9/2019).

Supriadi mengatakan, sejumlah saksi atas kasus kebakaran lahan di areal PT BHL masih dilakukan pemeriksaan.

Kesimpulan sementara, perusahaan yang dipimpin oleh AK, diduga melakukan kelalaian hingga akhirnya kebakaran lahan seluas 2.500 hektare dilahan konsesi terjadi.

"Untuk keterlibatan korporasi lain belum ada, untuk tersangka baru satu dari PT BHL, "jelas Supriadi.

Baca juga: Selain Cuaca, Ada 2 Sebab Kebakaran Hutan Tahun Ini Luar Biasa Parah

Sebelumnya, Polda Sumsel menetapkan sebanyak 23 tersangka atas kasus kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap.

Dari 23 orang tersebut, salah satu diantaranya merupakan pelaksana lapangan yang bekerja di perusahaan PT BHL di Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com