Salin Artikel

Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembakar Lahan, Direktur PT BHL Tak Ditahan

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi saat ini belum melakukan penahanan terhadap AK .

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, kebakaran lahan itu bermula saat api muncul di luar areal konsensi.

Lalu, kebakaran semakin meluas hingga akhirnya masuk ke areal konsesi.

Namun, saat pemadaman berlangsung, pemadaman dilakukan tidak secara optimal karena hanya ada 6 petugas pemadam yang diturunkan.

"Penyidik menyimpulkan ada unsur pembiaran, ditambah lagi alat yang mereka gunakan untuk pemadaman tidak seimbang dengan areal kebakaran. AK sebagai petinggi di perusahaan itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka," kata Supriadi, Rabu (18/9/2019).

Supriadi mengatakan, sejumlah saksi atas kasus kebakaran lahan di areal PT BHL masih dilakukan pemeriksaan.

Kesimpulan sementara, perusahaan yang dipimpin oleh AK, diduga melakukan kelalaian hingga akhirnya kebakaran lahan seluas 2.500 hektare dilahan konsesi terjadi.

"Untuk keterlibatan korporasi lain belum ada, untuk tersangka baru satu dari PT BHL, "jelas Supriadi.

Sebelumnya, Polda Sumsel menetapkan sebanyak 23 tersangka atas kasus kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap.

Dari 23 orang tersebut, salah satu diantaranya merupakan pelaksana lapangan yang bekerja di perusahaan PT BHL di Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/18/17180591/ditetapkan-sebagai-tersangka-pembakar-lahan-direktur-pt-bhl-tak-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke