Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setjen DPD RI Minta Wali Kota Bandung Bersihkan Nama Baik Aceng Fikri

Kompas.com - 27/08/2019, 09:43 WIB
Ari Maulana Karang,
Khairina

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com – Sekretariat Jenderal DPD RI secara resmi meminta Wali Kota Bandung membersihkan nama baik Aceng HM Fikri sebagai anggota DPD RI setelah pada Kamis (22/8/2019) ikut diamankan ke kantor Satpol PP Kota Bandung.

Aceng terjerat dalam operasi yustisi yang digelar Satpol PP Kota Bandung bersama pelanggar lainnya.

Permohonan DPD RI tersebut tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan DPD RI sehari setelah kejadian.

“Iya, kami mengirimkan surat kepada Wali Kota Bandung, Cq Satpol PP Kota Bandung, intinya seperti yang dimaksud dalam surat tersebut,” jelas Sekretariat Jenderal DPD RI Reydonezar Moenek lewat pesan singkat, Selasa (27/8/2019) pagi kepada Kompas.com.

Baca juga: Status Anggota DPD, Pemeriksaan Aceng Fikri Dipisah Saat Terjaring Razia

Surat bernomor HM.00/2048/DPDRI/VIII/2019 tertanggal 23 Agustus 2019 tersebut bermaksud meminta klarifikasi dari Wali Kota Bandung sehubungan dengan berita di media elektronik terkait Aceng HM Fikri sebagai anggota DPD RI yang terjaring operasi yustisi pada Kamis (22/8/2019) di salah satu hotel di Kota Bandung.

Dalam suratnya, Setjen DPD RI meminta agar Wali Kota Bandung melakukan pemulihan harkat dan martabat serta nama baik Aceng HM Fikri sebagai anggota DPD RI mengingat pada saat kejadian, Aceng HM Fikri bersama istri sahnya.

Setjen DPD RI meminta, Wali Kota Bandung segera memberikan klarifikasi dan konferensi pers dalam waktu yang tidak terlalu lama dan dimuat dalam media cetak dan elektronik. Isinya, Aceng HM Fikri bersama istrinya terbukti tidak melakukan pelanggaran hukum dalam operasi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Bandung.

Baca juga: Satpol PP Kota Bandung Bantah Cemarkan Nama Baik Aceng Fikri

Sebelumnya, Aceng Fikri yang tengah menginap di salah satu hotel di Kota Bandung, dibawa Satpol PP Kota Bandung yang tengah melakukan razia ke kantor lembaga itu karena alamat KTP Aceng dan istrinya berbeda.

Aceng sendiri mengaku telah berupaya memberi penjelasan kepada Satpol PP bahwa perempuan yang bersamanya adalah istri sahnya yang baru dinikahinya dua bulan lalu.

Namun, Satpol PP tidak memberinya kesempatan menjelaskan dan langsung diangkut menggunakan mobil Satpol PP ke kantor lembaga itu.

Belakangan, setelah di kantor Satpol PP, Aceng berhasil membuktikan bukti pernikahannya dengan wanita yang bersamanya.

Aceng dan istrinya memperlihatkan foto-foto pernikahan dirinya yang tersimpan dalam handphone-nya yang sebelumnya sempat ditahan Satpol PP hingga Aceng pun bisa kembali ke hotel tempatnya menginap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com