BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi membantah bahwa proses klarifikasi pernikahan Aceng Fikri hingga pemeriksaan oleh Satpol PP Kota Bandung dilakukan di kamar mandi.
Menurut Rasdian, pihaknya sudah mengetahui bahwa Aceng Fikri adalah pejabat publik.
Untuk itu, proses klarifikasi dan pemeriksaan yang dilakukan kepada Aceng dan istrinya, Siti dilakukan eksklusif dan terpisah dengan pelanggar perda K3 lainnya yang ikut terjaring.
"Kita sudah tahu yang bersangkutan adalah anggota DPD RI maka kita pisahkan beliau. Pemeriksaan kepada beliau tidak seperti pelanggar lain karena kita tahu beliau adalah pejabat publik," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (26/8/2019).
Baca juga: Aceng Fikri Ancam Laporkan Satpol PP Kota Bandung
Setelah Aceng berhasil membuktikan Siti adalah istri sah lewat foto dokumen nikah serta foto pernikahan, Aceng kemudian dipersilakan untuk kembali ke hotel tempatnya menginap.
"Kita sudah sampaikan, beliau tidak melanggar perda. Oleh karena itu kita kembalikan, kita pulangkan, sampai situ tidak ada permasalahan. Saat mau pulang, beliau bilang mau menemui dulu teman-teman wartawan," ujarnya.
Rasdian juga membenarkan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan kepada Siti.
Baca juga: Satpol PP Kota Bandung Bantah Cemarkan Nama Baik Aceng Fikri