Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Sumsel Gagalkan Peredaran 23 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi di Palembang

Kompas.com - 09/08/2019, 17:30 WIB
Aji YK Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 23 kilogram serta ribuan pil ekstasi.

Selain itu, dua orang kurir inisial Y dan AE yang merupakan warga kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), juga ikut diamankan oleh petugas.

Kepala BNN Sumsel Brigjen Turman Panjaitan mengatakan, penangkapan itu bermula saat petugas mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar.

Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 10 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia

Setelah itu, tim pemberantasan BNN Sumsel langsung bergerak dan menangkap tersangka Y yang sedang berada di loket bus Damri kawasan Km 7 Palembang.

"Dari Y kita dapatkan plastik berisi ratusan pil ekstasi," kata Turman, Jumat (9/8/2019).

Dari keterangan Y, ratusan butir pil ekstasi itu ia dapatkan dari tersangka AE. Sehingga petugas langsung bergerak dan menangkap tersangka AE yang sedang berada di rumah kontrakan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

"Di sana didapatkan 23 kilogram sabu siap edar dan 7.741,5 butir ekstasi," ujar Turman.

Baca juga: 3 Anggota Polres Sampang Diduga Terlibat Jaringan Sabu 50 Kg, Ini Peranannya...

Turman mengungkapkan, mereka saat ini sedang menyelidiki asal narkoba tersebut. Ia pun belum bisa memastikan siapa aktor pertama dari kasus penyelundupan narkoba tersebut.

"Kita masih periksa pelaku, siapa bos besarnya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com