Salin Artikel

BNN Sumsel Gagalkan Peredaran 23 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi di Palembang

Selain itu, dua orang kurir inisial Y dan AE yang merupakan warga kota Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), juga ikut diamankan oleh petugas.

Kepala BNN Sumsel Brigjen Turman Panjaitan mengatakan, penangkapan itu bermula saat petugas mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar.

Setelah itu, tim pemberantasan BNN Sumsel langsung bergerak dan menangkap tersangka Y yang sedang berada di loket bus Damri kawasan Km 7 Palembang.

"Dari Y kita dapatkan plastik berisi ratusan pil ekstasi," kata Turman, Jumat (9/8/2019).

Dari keterangan Y, ratusan butir pil ekstasi itu ia dapatkan dari tersangka AE. Sehingga petugas langsung bergerak dan menangkap tersangka AE yang sedang berada di rumah kontrakan di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

"Di sana didapatkan 23 kilogram sabu siap edar dan 7.741,5 butir ekstasi," ujar Turman.

Turman mengungkapkan, mereka saat ini sedang menyelidiki asal narkoba tersebut. Ia pun belum bisa memastikan siapa aktor pertama dari kasus penyelundupan narkoba tersebut.

"Kita masih periksa pelaku, siapa bos besarnya," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/09/17303681/bnn-sumsel-gagalkan-peredaran-23-kg-sabu-dan-ribuan-ekstasi-di-palembang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke