Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya di Padang, Kekosongan Kursi DPRD Juga Terjadi di Agam

Kompas.com - 08/08/2019, 22:27 WIB
Perdana Putra,
Khairina

Tim Redaksi

 

 

PADANG, KOMPAS.com-Kekosongan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak hanya terjadi di DPRD Padang, Sumatera Barat namun juga di Kabupaten Agam.

Sebanyak 45 kursi anggota DPRD Agam kosong terhitung Kamis (8/8/2019) ini karena masa jabatan anggota dewan sudah berakhir pada Rabu (7/8/2018) pukul 24.00 WIB.

Sementara, anggota dewan periode 2019-2024 masih belum dilantik karena masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pemilihan Umum.

"Kami masih menunggu hasil keputusan gugatan Pemilu di MK. Dijadwalkan Jumat (9/8/2019) besok baru dibacakan MK," kata Ketua KPU Agam Riko Antoni yang dihubungi Kompas.com, Kamis (8/8/2019).

Baca juga: Polemik Kekosongan Kursi DPRD Padang Diselesaikan Jumat Ini

Menurut Riko, setelah putusan MK dibacakan, pihaknya masih menunggu salinannya dari KPU RI dan selanjutnya melakukan pleno penetapan anggota terpilih.

Jika putusannya tidak ada implikasi lanjutan, kata Riko, maka skenario pleno penetapan anggota terpilih bisa dilakukan paling lambat Selasa (13/8/2019).

"Salinan ini diperkirakan baru sampai Senin depan dan direncanakan Selasa dilakukan pleno penetapan. Setelah itu, baru kami kirim permohonan pelantikan ke gubernur melalui bupati Agam," katanya.

Namun, jika putusan itu ada implikasi lanjutan seperti penghitungan suara ulang atau lainnya, maka dipastikan pleno penetapan juga terundur.

"Jadi kami masih menunggu keputusan MK dan salinannya dari KPU RI," kata Riko.

 

 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com