Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Kekosongan Kursi DPRD Padang Diselesaikan Jumat Ini

Kompas.com - 08/08/2019, 15:12 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Polemik kekosongan 45 kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Padang, Sumatera Barat, segera teratasi.

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait gugatan sengketa Pemilihan Umum, Rabu (7/8/2019) kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang langsung menjadwalkan penetapan anggota DPRD terpilih pada, Jumat (9/8/2019).

"Kemarin gugatan pemilihan umum yang dilayangkan Partai Nasdem Kota Padang sudah diputuskan MK. Besok, akan kita plenokan penetapan anggota DPRD terpilih," kata Ketua KPU Padang, Riki Eka Putra saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/8/2019).

Riki mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan MK dari KPU RI. Salinan itu  akan dikirimkan Kamis ini oleh KPU RI.

"Hari ini dikirimkan. Bisa sore nanti atau malam," kata Riki.

Baca juga: Anggota DPRD Padang Kosong, 45 Kursi Dewan Dimasukkan ke Gudang

Setelah salinan itu diterima, menurut Riki, KPU Padang baru bisa menggelar pleno untuk penetapan anggota DPRD terpilih.

Setelah anggota DPRD ditetapkan, KPU Padang akan mengirimkan permohonan pelantikan anggota DPRD terpilih ke Gubernur Sumbar melalui Wali Kota Padang.

"Untuk pelantikan ini membutuhkan waktu. Pertama berkas diteliti oleh gubernur dan kemudian persiapan pelantikan. Semuanya kita serahkan ke gubernur," kata Riki.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 45 kursi DPRD Kota Padang, Sumatera Barat terancam kosong beberapa hari.

Hal itu dikarenakan masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019 habis pada 6 Agustus 2019. Sementara, penetapan anggota DPRD terpilih masih menunggu keputusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com