Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPRD Padang Kosong, 45 Kursi Dewan Dimasukkan ke Gudang

Kompas.com - 07/08/2019, 15:57 WIB
Perdana Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak 45 kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Sumatera Barat, dimasukkan ke gudang

Hal itu dikarenakan terjadinya kekosongan anggota DPRD Padang setelah anggota periode 2014-2019 habis masa jabatannya pada 6 Agustus pukul 24.00 WIB. 

Sementara, anggota periode 2019-2024 belum ditetapkan dan dilantik sehingga belum berhak menempati kursinya di ruang sidang utama DPRD Padang.

Baca juga: Polemik Kursi Kosong DPRD Padang, Ini Solusi Kemendagri

Dari pantauan Kompas.com, Rabu (7/8/2019), bangku-bangku milik wakil rakyat itu yang seharusnya berada di ruang sidang utama, diletakkan dan terlihat berantakan di gudang samping kanan gedung DPRD Padang. 

Sementara, di ruang sidang utama, dilaksanakan acara peringatan hari ulang tahun Kota Padang ke-350. 

Wali Kota Padang Mahyeldi mengakui, saat ini terjadi kekosongan anggota DPRD Padang beberapa hari ke depan, karena masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap gugatan Pemilihan Umum. 

"Ini karena anggota dewan belum ditetapkan. KPU masih menunggu hasil keputusan MK dan setelah itu baru ditetapkan dan dilantik. Akan kosong beberapa hari ke depan," kata Mahyeldi, usai acara peringatan HUT Kota Padang, ke-350, di Gedung DPRD Padang, Rabu. 

Baca juga: Masih Menunggu Putusan MK, 45 Kursi DPRD Padang Terancam Kosong

Mahyeldi mengatakan, kekosongan ini karena tidak sinkronnya antara hasil keputusan dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD Padang. 

Masa bakti anggota DPRD Padang periode 2014-2019 berakhir pada 6 Agustus, sementara MK memutuskan perkara gugatan Pemilu 6-9 Agustus. 

"MK harusnya juga mengetahui masa berakhirnya anggota dewan sehingga tidak terjadi kekosongan," kata Mahyeldi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com