Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Kursi Kosong DPRD Padang, Ini Solusi Kemendagri

Kompas.com - 02/08/2019, 18:17 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Polemik kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang, Sumatera Barat, yang terancam kosong akibat belum dilantiknya anggota baru, ditanggapi oleh Kementerian Dalam Negeri.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, tidak boleh ada kekosongan dalam badan legislatif. Akmal mengatakan, anggota terpilih harus sudah ditetapkan sebelum habis masa jabatan anggota DPRD yang lama.

"Tidak boleh ada kekosongan. Anggota terpilih harus ditetapkan sebelum habis masa jabatan anggota lama," kata Akmal seusai acara Evaluasi Pemilu untuk Menyongsong Pilkada 2020 di Padang, Sumatera Barat, Jumat (2/8/2019).
 
Akmal menyebutkan, terkait polemik di DPRD Padang, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Gubernur Sumbar dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang, untuk menetapkan anggota DPRD terpilih di luar yang sedang bersengketa.
 
Dengan demikian, menurut Akmal, anggota DPRD terpilih yang tidak menjalani proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), dapat didahulukan pelantikannya.
 
"Kami sudah komunikasikan dan minta Gubernur bersama KPU Padang untuk segera menetapkan dan melantik anggota terpilih di luar yang bersengketa," kata Akmal.
 
Akmal menyebutkan, dengan adanya solusi itu, maka akan ada penetapan dan pelantikan anggota DPRD Padang sebanyak 44 orang. Sedangkan, satu yang masih bersengketa harus menunggu keputusan MK pada 6-9 Agustus 2019 mendatang.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 45 kursi DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, terancam kosong beberapa hari.

Hal itu karena masa jabatan anggota periode 2014-2019 habis pada 6 Agustus 2019. Sementara, penetapan anggota DPRD terpilih masih menunggu keputusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com