Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Menunggu Putusan MK, 45 Kursi DPRD Padang Terancam Kosong

Kompas.com - 31/07/2019, 11:48 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Sebanyak 45 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Sumatera Barat, terancam kosong beberapa hari.

Sebab, masa jabatan periode 2014-2019 habis pada 6 Agustus 2019. Sementara, penetapan anggota DPRD terpilih masih menunggu keputusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

"Kami masih menunggu keputusan MK terkait gugatan pemilihan legislatif. Dari jadwal diputuskan 6-9 Agustus," kata Ketua KPU Padang Riki Eka Putra yang dihubungi Kompas.com, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: Hakim MK Gelar Rapat Tentukan Nasib Gugatan Sengketa Pileg 2019

Riki menyebutkan, setelah diputuskan MK, masih ada mekanisme selanjutnya yaitu pelantikan. KPU Padang akan mengajukannya ke Gubernur melalui Wali Kota Padang

"Untuk pelantikan ini juga membutuhkan persiapan dan waktu, sehingga besar kemungkinan akan lewat dari 6 Agustus," kata Riki.

Dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) tidak diatur adanya perpanjangan masa jabatan anggota MPR, DPR, DPRD dan DPD.

Riki mengatakan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Padang dan KPU RI untuk mencarikan solusinya.

Menurut Riki, pihaknya sedang berkonsultasi dengan KPU RI untuk memberikan alternatif mengatasi persoalan itu.

"Kami sedang komunikasikan dengan KPU RI, agar memberikan alternatif supaya keputusan PHPU di MK bisa cepat keluar," kata Riki.

Menurut Riki, jika terbentur dengan mekanisme, maka Gubernur Sumbar dan Kementerian Dalam Negeri selaku perpanjangan tangan presiden harus mencarikan solusi terkait persoalan ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com