Salin Artikel

Polemik Kekosongan Kursi DPRD Padang Diselesaikan Jumat Ini

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan terkait gugatan sengketa Pemilihan Umum, Rabu (7/8/2019) kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang langsung menjadwalkan penetapan anggota DPRD terpilih pada, Jumat (9/8/2019).

"Kemarin gugatan pemilihan umum yang dilayangkan Partai Nasdem Kota Padang sudah diputuskan MK. Besok, akan kita plenokan penetapan anggota DPRD terpilih," kata Ketua KPU Padang, Riki Eka Putra saat dihubungi Kompas.com, Kamis (8/8/2019).

Riki mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan MK dari KPU RI. Salinan itu  akan dikirimkan Kamis ini oleh KPU RI.

"Hari ini dikirimkan. Bisa sore nanti atau malam," kata Riki.

Setelah salinan itu diterima, menurut Riki, KPU Padang baru bisa menggelar pleno untuk penetapan anggota DPRD terpilih.

Setelah anggota DPRD ditetapkan, KPU Padang akan mengirimkan permohonan pelantikan anggota DPRD terpilih ke Gubernur Sumbar melalui Wali Kota Padang.

"Untuk pelantikan ini membutuhkan waktu. Pertama berkas diteliti oleh gubernur dan kemudian persiapan pelantikan. Semuanya kita serahkan ke gubernur," kata Riki.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 45 kursi DPRD Kota Padang, Sumatera Barat terancam kosong beberapa hari.

Hal itu dikarenakan masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019 habis pada 6 Agustus 2019. Sementara, penetapan anggota DPRD terpilih masih menunggu keputusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/08/15125851/polemik-kekosongan-kursi-dprd-padang-diselesaikan-jumat-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke