Salin Artikel

Tak Hanya di Padang, Kekosongan Kursi DPRD Juga Terjadi di Agam

Sebanyak 45 kursi anggota DPRD Agam kosong terhitung Kamis (8/8/2019) ini karena masa jabatan anggota dewan sudah berakhir pada Rabu (7/8/2018) pukul 24.00 WIB.

Sementara, anggota dewan periode 2019-2024 masih belum dilantik karena masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Pemilihan Umum.

"Kami masih menunggu hasil keputusan gugatan Pemilu di MK. Dijadwalkan Jumat (9/8/2019) besok baru dibacakan MK," kata Ketua KPU Agam Riko Antoni yang dihubungi Kompas.com, Kamis (8/8/2019).

Menurut Riko, setelah putusan MK dibacakan, pihaknya masih menunggu salinannya dari KPU RI dan selanjutnya melakukan pleno penetapan anggota terpilih.

Jika putusannya tidak ada implikasi lanjutan, kata Riko, maka skenario pleno penetapan anggota terpilih bisa dilakukan paling lambat Selasa (13/8/2019).

"Salinan ini diperkirakan baru sampai Senin depan dan direncanakan Selasa dilakukan pleno penetapan. Setelah itu, baru kami kirim permohonan pelantikan ke gubernur melalui bupati Agam," katanya.

Namun, jika putusan itu ada implikasi lanjutan seperti penghitungan suara ulang atau lainnya, maka dipastikan pleno penetapan juga terundur.

"Jadi kami masih menunggu keputusan MK dan salinannya dari KPU RI," kata Riko.


https://regional.kompas.com/read/2019/08/08/22275881/tak-hanya-di-padang-kekosongan-kursi-dprd-juga-terjadi-di-agam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke