Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Kudus M Tamzil Ditangkap KPK, Rumah Dinas Disegel

Kompas.com - 26/07/2019, 19:02 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KUDUS, KOMPAS.com - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah dinas Bupati Kudus M Tamzil, Jumat (26/7/2019).

Rumah dinas orang nomor satu di Kudus itu berlokasi di belakang Pendopo Pemkab Kudus.

Di pintu masuk rumah dinas itu ditempel stiker bertuliskan "masih dalam pengawasan KPK".

Asisten I Setda Pemkab Kudus, Agus Budi Satriyo mengatakan, tidak mengetahui perihal kedatangan petugas KPK di lingkungan Pemkab Kudus tersebut.

"Saya tadi Jumatan dan tidak tahu. Saya justru terkejut ada penyegelan dari KPK," ujarnya.
 
 
Sebelumnya, dalam OTT Bupati Kudus M Tamzil, KPK menyegel ruang kerja sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Kudus,  ruang kerja staf khusus Bupati, dan rumah dinas sekda Kudus. 
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengamankan sembilan orang, termasuk Bupati Kudus Muhammad Tamzil, dalam rangkaian operasi tangkap tangan ( OTT) di Kabupaten Kudus, Jumat (26/7/2019).
 
"Mereka terdiri dari unsur kepala daerah, staf dan ajudan Bupati, serta calon kepala dinas setempat," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam keterangan tertulis, Jumat.
 
Basaria mengatakan, KPK menduga akan terjadi transaksi suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
 
"Ada uang yang sudah diamankan oleh tim KPK, yang masih dihitung. Kami menduga terjadi sejumlah pemberian terkait pengisian jabatan ini," kata Basaria.
 
 
 
Saat ini, pihak-pihak yang diamankan sudah dibawa ke Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com