Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT Gubernur Kepri, BP Batam Akui Tak Alokasikan Lahan Piayu Laut

Kompas.com - 17/07/2019, 15:49 WIB
Hadi Maulana,
Khairina

Tim Redaksi

 

BATAM, KOMPAS.com - Lokasi lahan yang berada di Piayu Laut, Tanjungpiayu, Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau yang belakangan menjerat Gubernur Kepri ternyata belum memperoleh izin hak pengelolaan lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Hal ini diungkapkan Direktur Promosi dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam Dendi Gustinandar, Rabu (17/7/2019).

Dendi mengaku tidak tahu pasti atas izin prinsip reklamasi atas nama Kock Meng dan ditandatangani Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

Baca juga: Kasus OTT Gubernur Kepri, Warga Piayu Laut Bantah Adanya Reklamasi

Namun, Dendi menegaskan, pihaknya sama sekali tidak mengeluarkan alokasi lahan di kawasan tersebut.

"Sampai saat ini, sepengetahuan saya BP Batam tidak ada mengalokasikan lahan di kawasan Piayu Laut," tegas Dendi.

Dendi menambahkan, jika sudah mendapat HPL dari BP Batam sebagai kuasa pemanfaatan lahan se-Pulau Batam, maka otomatis pemilik lahan berlanjut membayar uang wajib tahunan Otorita atau UWTO.

Lebih jauh dikatakan Dendi, terhadap lahan tersebut, pada dasarnya dirinya juga tidak mengetahui di mana tepat lokasinya, karena ia memang belum pernah membaca atau melihat izin prinsip seperti yang diberitakan.

Namun yang jelas, sampai saat ini BP Batam tidak ada mengalokasikan lahan di sekitar kawasan Piayu Laut tersebut. Sebab, lahan tersebut merupakan lahan lindung.

"Kalau tidak salah, lahan di sana merupakan lahan lindung," ujarnya.

Baca juga: OTT Gubernur Kepri, Warga Piayu Laut Bingung Abu Bakar Disebut Pengusaha

Sebelumnya, Ketua RT 001 RW 010 Kampung Tua Piayu Laut, Abdul Rahman mengaku reklamasi lahan seluas 10,2 hektar yang disebut-sebut pihak terkait, tidaklah benar.

Bahkan dirinya bisa memastikan reklamasi seperti yang digadang-gadangkan itu sama sekali tidak ada.

Kalaupun ada, lanjut Abdul Rahman hanya penimbunan untuk pembuatan lokasi parkir yang luasnya hanya 80 X 50 meter persegi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com