Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OTT Gubernur Kepri, Ruang Kerja Nurdin Basirun Disegel KPK

Kompas.com - 11/07/2019, 14:31 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun di Kantor Gubernur Kepri di Kawasan Dompak, Tanjungpinang, Kamis (11/7/2019).

Setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu sore, tim KPK sempat melakukan penggeledahan ruang kerja Nurdin. Setelah selesai, pintu masuk ruang kerja gubernur disegel menggunakan garis berlogo KPK.

Dari penggeledahan itu, petugas KPK membawa sejumlah berkas dan dokumen yang selajutnya dibawa ke Jakarta.

"Penggeledahan dilakukan oleh lima anggota KPK. Dari ruang kerja Gubernur, mereka mebawa sejumlah berkas dan dokumen," kata Satpol PP yang berada di Kantor Gubernur Kepri.

Baca juga: Foto Gubernur Kepri dan 5 Orang Dibawa ke Jakarta Setelah OTT KPK

Baca juga: Usai Temui Gubernur Kepri yang Kena OTT KPK, Mata Wagub Berkaca-kaca

Sementara itu, ruang kerja beberapa kepala dinas yang diduga ikut terjaring OTT, tidak dilakukan penyegelan atau penggeledahan.

Hingga saat ini, aktivitas di Kantor Gubernur terlihat berjalan seperti biasanya.

Menurut informasi, selain Gubernur Kepri Nurdin Basirun, juga ada beberapa orang yang ikut ditangkap KPK. Beberapa di antaranya merupakan kepala dinas, kepala bidang, staf Pemprov Kepri dan pihak swasta.

Baca juga: Kebijakan Kontroversial Gubernur Kepri, Reklamasi Teluk hingga Fingerprint Shalat Subuh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com