Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Tak Hadir, Sidang Bahar Bin Smith Ditunda

Kompas.com - 18/04/2019, 11:48 WIB
Agie Permadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Bahar Bin Smith ditunda lantaran Jaksa Kejari Bogor belum bisa menghadirkan saksi dalam sidang yang digelar di Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip, Kamis (18/4/2019).

Rencananya, sidang lanjutan kali ini akan menghadirkan 1 saksi fakta dan 4 ahli dari forensik hingga IT.

Baca juga: 5 Fakta Sidang Bahar Bin Smith, Disuruh Berduel hingga Mengaku Fans dari Terdakwa

 

Namun, para saksi tidak hadir dalam persidangan. Jaksa lalu meminta hakim untuk memberi kesempatan memanggil para saksi tersebut satu kali lagi.

"Kami mohon ke yang mulia majelis memberi kesempatan tim jaksa memanggil satu kali lagi. Saat ini, belum bisa memanggil saksi atau ahli," kata jaksa.

Hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang akan kembali digelar Rabu (24/4/2019) pekan depan.

Seperti diketahui, Bahar bin Smith menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap dua pemuda yang nengaku-ngaku sebagai Bahar bin Smith, saat kedua pemuda tersebut berada di Bali.

Baca juga: Usai Disiksa, 2 Korban Dipaksa Saling Berkelahi oleh Bahar Bin Smith

Bahar sendiri didakwa pasal berlapis yakni Pasal 333 Ayat 1 dan/atau Pasal 170 Ayat 2 dan/atau Pasal 351 Ayat 1, juncto Pasal 55 KUHP.

Jaksa juga mendakwa Bahar dengan Pasal 80 Ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com