Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kericuhan Acara Harlah NU Ke-93 di Sumut, 11 Anggota FPI Tersangka hingga Sebut Acara NU Sesat

Kompas.com - 01/03/2019, 19:11 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebanyak 11 anggota Front Pembela Islam (FPI) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penghasutan dan memancing kericuhan saat acara peringatan hari ulang tahun ke-93 Nahdlatul Ulama (NU) di Lapangan Srimersing, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Rabu (27/2/2019)

Para tersangka dijerat dengan Pasal 160 subsider 175 juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Polisi masih dalami kasus tersebut dan terbuka kemungkinan akan ada tersangka lainnya. 

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Kronologi kericuhan saat harlah NU di Tebing Tinggi

Ilustrasi penganiayaanKompas.com/ERICSSEN Ilustrasi penganiayaan

Kericuhan bermula saat penceramah Gus Muwafiq menyampaikan tausiah. Tiba-tiba Su dan rekan-rekannya berusaha masuk ke lokasi acara sambil berteriak-teriak.

Saat itu petugas pengamanan berupaya mengingatkan dan meminta mereka tidak membuat keributan dan kegaduhan.

"Su dan teman-temannya tidak terima dengan tabligh akbar tersebut, katanya sesat. Satu temannya malah berteriak, 'Bubar semua, bubar semua'. Personil pengamanan berusaha menghalau dan mengingatkan. Rombongan Su semakin berteriak-teriak, 'Bubarkan, bubarkan'. Mereka juga memaksa ibu-ibu yang ikut pengajian untuk berdemo tapi ditolak," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja yang dihubungi Kompas.com, Jumat (1/3/2019).

Baca Juga: Kasus Kericuhan di Harlah NU, 11 Anggota FPI Jadi Tersangka

2. Polisi tetapkan 11 anggota FPI menjadi tersangka

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan AtmajaKOMPAS.com / MEI LEANDHA Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja
Polisi telah menetapkan 11 anggota FPI menjadi tersangka, yaitu SAS, MFS, MHH, An, AD, AS, Su, OQ, AR, Il, dan RFS.

Para pelaku diduga melakukan penghasutan atau merintangi pertemuan keagamaan yang bersifat umum dan diizinkan sebagaimana Pasal 160 subsider 175 juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Hasil gelar perkara telah terpenuhi unsur tindak pidananya dan telah cukup alat bukti untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka. Penyidik masih mendalami aktor intelektualnya dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain," kata Tatan Dirsan Atmaja.

Baca Juga: Bikin Ricuh Harlah NU, 8 Anggota FPI Diamankan

3. Polisi masih kejar tersangka lainnya

Ilustrasi polisiKOMPAS.com/Achmad Faizal Ilustrasi polisi

Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap sejumlah tersangka.

"Perkembangan selanjutnya, nanti kami sampaikan. Pastinya penyidik masih mengejar tersangka lain," kata Kombes Tatan.

Seperti diketahui, para tersangka mencoba menyusup di acara hari ulang tahun ke-93 Nahdlatul Ulama (NU) di Lapangan Srimersing, Tebingtinggi, Sumut. 

Saat itu para tersangka menyatakan acara harlah NU tersebut adalah terlarang dan harus dibubarkan.

Baca Juga: Sedang Galang Dana untuk Palu, 2 Anggota FPI Jadi Korban Tabrak Lari

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com