Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut 6 Tersangka Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya

Kompas.com - 24/01/2019, 13:44 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi


SURABAYA, KOMPAS.com - Pendalaman kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya terus dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Hingga Kamis (24/1/2019), sudah ada 6 tersangka yang ditetapkan.

Keenam tersangka itu adalah BS yang menjabat Direktur PT Nusa Kontruksi Enjineering (NKE), RW (Project Manager PT NKE), AP (Site Manager PT NKE), RH (Project Manager PT Saputra Karya), LAH (Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya), dan AK (Struktur Supervisor PT Saputra Karya).

Para tersangka dijerat pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP dan pasal 63 ayat 1 undang-undang nomor 38 2004 tentang Jalan.

Aturan tersebut secara umum mengatur tindak pidana sengaja membuat tidak dapat dipakainya bangunan jalan untuk lalu lintas umum sehingga membahayakan keamanan lalu lintas, dan atau dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Baca juga: Ada Rumah dan Bangunan Rusak Jelang Amblesnya Jalan Raya Gubeng

Dalam kasus tersebut, kata Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan, penyidik memeriksa 40 saksi dari 16 perusahaan yang disebut terlibat dalam proyek tersebut.

"Penyidikan masih terus berlangsung dan dimungkinkan ada tersangka lainnya," kata Luki.

Saksi dari para ahli dan pakar juga ikut dimintai kesaksiannya dalam kasus tersebut, seperti ahli Geoteknik Forensik Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Tarumanegara, ahli manajemen konstruksi forensik dari Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi, dan ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya.

Sepanjang 50 meter sebagian Jalan Raya Gubeng ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada 17 Desember lalu.

Selain mematahkan jaringan pipa saluran air, amblesnya jalan juga merusak jaringan kabel dan fasilitas umum yang ada di atasnya, serta merusak halaman kantor bank BUMN dan sebuah toko busana.

Jalan raya arteri tersebut sempat ditutup total selama 10 hari untuk kepentingan penyelidikan, dan proses pengurukan serta normalisasi. Jalan Raya Gubeng kembali bisa dilewati pada 27 Desember 2018. 

Kompas TV Polda Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus ambles tanah di Jalan Raya Gubeng, Surabaya. Ketiga tersangka merupakan pelaksana proyek pembangunan basemen Rumah Sakit Siloam dari PT Nusa Konstruksi Engineering dan PT Saputra Karya. Tersangka berinisial R, RH, dan AL, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 40 saksi dari 16 perusahaan yang terlibat proyek. Penetapan ketiga tersangka ini disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan usai meninjau lokasi proyek basemen RS Siloam yang sempat membuat Jalan Gubeng ambles hingga memutus jalan pada 18 Desember lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com