Salin Artikel

Polisi Sebut 6 Tersangka Kasus Amblesnya Jalan Gubeng Surabaya

Hingga Kamis (24/1/2019), sudah ada 6 tersangka yang ditetapkan.

Keenam tersangka itu adalah BS yang menjabat Direktur PT Nusa Kontruksi Enjineering (NKE), RW (Project Manager PT NKE), AP (Site Manager PT NKE), RH (Project Manager PT Saputra Karya), LAH (Struktur Enjeneering Supervisor PT Saputra Karya), dan AK (Struktur Supervisor PT Saputra Karya).

Para tersangka dijerat pasal 192 ayat 1 juncto pasal 55 KUHP dan pasal 63 ayat 1 undang-undang nomor 38 2004 tentang Jalan.

Aturan tersebut secara umum mengatur tindak pidana sengaja membuat tidak dapat dipakainya bangunan jalan untuk lalu lintas umum sehingga membahayakan keamanan lalu lintas, dan atau dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Dalam kasus tersebut, kata Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan, penyidik memeriksa 40 saksi dari 16 perusahaan yang disebut terlibat dalam proyek tersebut.

"Penyidikan masih terus berlangsung dan dimungkinkan ada tersangka lainnya," kata Luki.

Saksi dari para ahli dan pakar juga ikut dimintai kesaksiannya dalam kasus tersebut, seperti ahli Geoteknik Forensik Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Tarumanegara, ahli manajemen konstruksi forensik dari Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi, dan ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya.

Sepanjang 50 meter sebagian Jalan Raya Gubeng ambles sedalam kurang lebih 10 meter pada 17 Desember lalu.

Selain mematahkan jaringan pipa saluran air, amblesnya jalan juga merusak jaringan kabel dan fasilitas umum yang ada di atasnya, serta merusak halaman kantor bank BUMN dan sebuah toko busana.

Jalan raya arteri tersebut sempat ditutup total selama 10 hari untuk kepentingan penyelidikan, dan proses pengurukan serta normalisasi. Jalan Raya Gubeng kembali bisa dilewati pada 27 Desember 2018. 

https://regional.kompas.com/read/2019/01/24/13443241/polisi-sebut-6-tersangka-kasus-amblesnya-jalan-gubeng-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke