Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Rumah dan Bangunan Rusak Jelang Amblesnya Jalan Raya Gubeng

Kompas.com - 23/01/2019, 23:11 WIB
Achmad Faizal,
Khairina

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Polisi menyebut, ada sejumlah rangkaian kejadian menjelang amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya pada 17 Desember 2018 lalu.

Dua bangunan di sekitar lokasi Jalan Raya Gubeng dilaporkan pemiliknya rusak dan mengalami ambles.

Pada 10 September 2018, ada rumah rusak akibat proyek pembangunan basement di Jalan Raya Gubeng.

"Pemilik rumah di Jalan Raya Gubeng nomor 92 komplain rumahnya rusak sebagai dampak dari aktivitas proyek," kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Luki Hermawan, Rabu (22/1/2019).

Sementara, pada 8 Oktober 2018, toko busana yang berlokasi tepat di sisi barat jalan ambles juga komplain karena mengalami penurunan posisi bangunan.

"Pemilik bangunan di sekitar Jalan Gubeng juga mengeluhkan proyek yang kerap membuang lumpur di saluran air," terang Luki.

Baca juga: Malam Tahun Baru, Jalan Raya Gubeng Surabaya Boleh Dilalui

Fakta-fakta tersebut, kata Kapolda Jawa Timur, didalami penyidik untuk merekonstruksi fakta amblesnya jalan raya Gubeng pada 17 Desember 2018 lalu.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur juga mengungkap 3 faktor penyebab amblesnya Jalan Raya Gubeng setelah beberapa kali melakukan gelar perkara dengan melibatkan sejumlah saksi ahli.

Tiga faktor penyebab itu adalah, pertama, ketidakmampuan struktur dinding penahan tanah sisi timur jalan Raya Gubeng dalam menahan akumulasi beban jalan, kedua karena faktor kedalaman galian terhadap dinding penahan tanah, dan faktor ketiga adalah eksisting muka air tanah yang tinggi, sehingga mengurangi stabilitas dinding penahan tanah.

Saat longsor, sepanjang 50 meter sebagian Jalan Raya Gubeng ambles sedalam kurang lebih 10 meter.

Selain mematahkan jaringan pipa saluran air, amblesnya jalan juga merusak jaringan kabel dan fasilitas umum yang ada di atasnya, serta merusak halaman kantor bank BUMN dan sebuah toko busana.

Jalan raya arteri tersebut sempat ditutup total selama 10 hari untuk kepentingan penyelidikan, dan proses pengurukan serta normalisasi. Jalan Raya Gubeng kembali bisa dilewati pada 27 Desember 2018.

Kompas TV Polda Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus ambles tanah di Jalan Raya Gubeng, Surabaya. Ketiga tersangka merupakan pelaksana proyek pembangunan basemen Rumah Sakit Siloam dari PT Nusa Konstruksi Engineering dan PT Saputra Karya. Tersangka berinisial R, RH, dan AL, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa 40 saksi dari 16 perusahaan yang terlibat proyek. Penetapan ketiga tersangka ini disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan usai meninjau lokasi proyek basemen RS Siloam yang sempat membuat Jalan Gubeng ambles hingga memutus jalan pada 18 Desember lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com