Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Berlarian Saat Wagub Jabar Sidak Galian C Ilegal di Kota Tasikmalaya

Kompas.com - 17/01/2019, 16:35 WIB
Irwan Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, melakukan inspeksi mendadak (sidak) galian pasir tanpa izin di wilayah Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Kamis (17/1/2019).

Setibanya di salah satu galian pasir tak berizin di Jalan Mangkubumi-Indihiang (Mangin), pegawai di lokasi tambang langsung kaget dan sempat berlarian kocar kacir.

"Ini mana yang punyanya, begini kan kalau sidak pasti kita susah nemuin pemiliknya. Pa, pemiliknya mana galian ini," jelas Uu, saat turun dari mobil di lokasi galian tak berizin kepada salah satu pegawai galian pasir setempat.

Uu mengaku sidak ini sebagai kroscek langsung ke lokasi terkait maraknya galian c ilegal di Kota Tasikmalaya. Dirinya pun diperintahkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, untuk terjun langsung ke lapangan.

Baca juga: Dinas ESDM Jabar Klaim Beri Izin Galian C Sesuai Rekomendasi dari Kota Tasikmalaya

"Ternyata kita menemukan memang di dua kecamatan ini banyak galian c ilegal. Ini sebagai bahan kami untuk segera menindaklanjutinya bersama unsur penegak hukum. Hasilnya nanti akan diambil tindakan apa akan dilakukan secepatnya," tambah dia.

Tak berselang lama, muncul pemilik lokasi galian tak berizin tersebut. Uu langsung menanyakan kelengkapan surat izin galian pasir tersebut. Pemilik pun mengaku belum mendapatkan izin untuk galian pasir tersebut. Namun, mereka mengaku di hadapan wakil gubernur izinnya telah habis dan kesulitan mengurus izin.

"Saya tadi tanya izinnya mana? Mereka kan tak bisa nunjukkin. Kondisi ini akan kami bahas di Provinsi Jawa Barat bersama lembaga terkait lainnya. Ini harus ada tindakan cepat, karena menyangkut kerusakan lingkungan dan hajat hidup orang banyak," pungkasnya.

Alasan pemilik galian c ilegal

Sementara itu, pemilik galian C yang tak bisa menunjukkan izin, Haji Ade, mengaku kalau pihaknya selama ini menjalankan usaha galian pasir yang memiliki izin galian dari Kota Tasikmalaya sampai tahun 2013.

Namun, saat ada peralihan izin ke Provinsi Jawa Barat, pihaknya merasa kesulitan untuk mengurus perpanjangan izin tersebut.

Baca juga: Polisi Sidak Galian C Ilegal di Kota Tasikmalaya, Minta Percepat Proses Izin

"Sekarang setelah dialihkan ke provinsi aturannya jadi ribet dan mahal. Kita tadi suda sampaikan juga ke pa wakil gubernur langsung keluhan kami," ujar Ade, sekaligus ketua asosiasi tambang pasir di Kota Tasikmalaya, yang anggotanya berjumlah 80 penambang pasir.

Sementara itu, Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat bersikukuh yang telah mendapatkan izin galian C di Kota Tasikmalaya hanya dua perusahaan. Sisanya puluhan titik galian pasir yang selama ini beroperasi di Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari, Kota Tasikmalaya, tak memiliki izin alias ilegal.

"Yang sudah memiliki izin galian pasir di Kota Tasikmalaya itu hanya dua perusahaan. Yakni PT Trimukti milik Haji Aa, dan PT Sukses Jaya Mandiri Perkasa milik Hendra Wijaya alias Akiong. Sisanya yang sekarang beroperasi ada sampai puluhan lebih itu ilegal," Jelas Kepala Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Provinsi Jawa Barat, Muji Hartono, saat mendampingi langsung Wakil Gubernur Jabar di lokasi galian C Ilegal. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com