Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sidak Galian C Ilegal di Kota Tasikmalaya, Minta Percepat Proses Izin

Kompas.com - 14/01/2019, 09:36 WIB
Irwan Nugraha,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kepala Polres Tasikmlaya Kota AKBP Febry Maruf mengaku, telah melakukan sidak terhadap beberapa titik galian c tanpa izin di wilayah Mangkubumi dan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

Hasilnya diketahui memang ada beberapa yang telah memiliki dan sedang memproses izin untuk operasi pertambangan tersebut.

"Guna mengantisipasi penyebab banjir dan kekeringan, kami telah melakukan sidak terhadap galian pasir di dua kecamatan tersebut. Ada beberapa yang sudah berizin, memproses izin, dan tak berizin," kata Febry, kepada wartawan, Senin (14/1/2019).

Febry menuturkan, pihaknya masih memberikan kesempatan untuk para galian c ilegal segera memproses izin rekomendasi dari Kota Tasikmalaya, dan izin dari Pemprov Jawa Barat.

Baca juga: Wagub Jabar Sebut Galian C Ilegal di Jabar Harus Ditertibkan

Namun, pelaku tambang pasir ilegal diminta untuk menghentikan dulu aktivitasnya selama mereka memproses izinnya.

"Kalau hasil pendataan kami sudah ada sebelas yang berizin, sisanya sedang memproses dan tak berizin," ungkap dia.

Sebelumnya, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, menyebut hanya ada dua perusahaan galian pasir yang berizin di wilayah Kota Tasikmalaya.

Sisanya hampir dua puluhan titik galian pasir yang selama ini beroperasi di Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari, Kota Tasikmalaya, tak memiliki izin alias ilegal.

"Yang sudah memiliki izin galian pasir di Kota Tasikmalaya itu hanya dua perusahaan. Yakni PT Trimukti milik Haji Aa, dan PT Sukses Jaya Mandiri Perkasa milik Hendra Wijaya alias Akiong. Sisanya yang sekarang beroperasi ada sampai dua puluhan lebih itu ilegal," kata Budhi Kurniawan, petugas Teknis Seksi Pertambangan Air Tanah Cabang Dinas Wilayah VI ESDM Provinsi Jawa Barat, Rabu (9/1/2019).

Baca juga: Wali Kota Tasikmalaya Geram, Perintahkan Satpol PP Hentikan Galian C Ilegal

Budhi menambahkan, dari dua perusahaan galian pasir, yang baru saja mendapatkan izin resmi yakni PT Sukses Jaya Mandiri Perkasa milik Akiong, pada akhir tahun 2018 kemarin.

Perusahaan ini sebelumnya sempat terjaring razia gabungan oleh Polda Jawa Barat, karena beroperasi menggali pasir secara ilegal tanpa izin di wilayah Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada 2017 lalu.

"Akiong perusahaannya baru dapat izin galian pasir Desember tahun kemarin. Makanya lama hampir setahun berhenti dia untuk ngurus izin. Perusahaannya terjaring oleh Polda Jabar saat razia tambang pasir ilegal," tambah Budhi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com