TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Dinas PUPR Kota Tasikmalaya mengklaim wilayahnya selama ini tak memiliki zona pertambangan galian pasir di seluruh wilayahnya.
Namun, ada tiga kecamatan yang diperbolehkan melakukan kegiatan pertambangan dengan syarat bukan hutan lindung dan bukit resapan air.
"Kota Tasikmalaya sesuai tata ruang wilayahnya tak memiliki zona pertambangan. Tapi, ada tiga kecamatan yaitu Mangkubumi, Bungursari dan Indihiang, yang masuk kegiatan pertambangan dengan syarat," jelas Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tasikmalaya, Nanan Sulaksana, di kantornya, Rabu (9/1/2019).
Baca juga: Galian C Ilegal di Kota Tasikmalaya Sebabkan Bencana Kekeringan Parah
Ditambahkan Nanan, maraknya galian pasir tanpa izin resmi di kecamatan tersebut tak disangkalnya. T
api, pihaknya saat ini tak memiliki kewenangan itu karena pertambangan merupakan kewenangan Provinsi Jawa Barat.
"Kalau bicara tata ruangnya, Kota Tasikmalaya itu hanya memiliki kegiatan pertambangan pasir skala kecil. Tidak ada wilayah yang diperbolehkan untuk zona tambang pasir sekala besar," tambah dia.
Adapun penentuan lokasi pertambangan di tiga kecamatan itu, perusahaan galian pasir harus lolos beberapa kajian-kajian lingkungan dan lainnya sebelumnya. Sehingga, tak bisa semena-mena menentukan lokasi tambang sesuai dengan keinginan para pengusaha.
"Harus ada kajian-kajian dulu saat kami akan memberikan surat keterangan Tata Ruang bagi perusahaan galian pasir sebagai syarat mengurus izin ke provinsi," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Febry Maruf mengatakan, pihaknya akan menindak tegas para penambang pasir ilegal yang marak kembali beroperasi di kawasan Kecamatan Mangkubumi dan Bungursari Kota Tasikmalaya.
Pihaknya pun mengakui kalau selama ini sudah mendapatkan informasi maraknya kembali eksploitasi bukit secara brutal oleh oknum pengusaha yang tak mengantongi izin pertambangan.
"Sudah kami dapatkan informasi tersebut (maraknya kembali galian C ilegal). Kami akan melaksanakan upaya tindakan hukum jika diketahui ada pelanggaran," jelas Febry di Mako Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (8/1/2019).
Kepolisian pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tak menjalankan pekerjaan yang melanggar hukum terkait pemanfaatan sumber daya alam.
Apalagi pekerjaannya sampai mencemari dan merusak lingkungan sekitar yang merugikan masyarakat tak berdosa.
"Sekarang sering terjadi bencana alam, longsor atau banjir. Apalagi kalau musim kemarau menyebabkan cepat kekeringan karena bukit sebagai resapan air habis dieksploitasi," tambahnya.