Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Garap Hutan Cagar Biosfer Ilegal, 2 Pria Ditangkap

Kompas.com - 24/11/2018, 07:24 WIB
Idon Tanjung,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Perambahan hutan lindung secara ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab di wilayah Riau masih terus terjadi. 

Kali ini, petugas penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau menangkap pelaku yang menggarap hutan cagar biosfer Giam Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis, untuk dijadikan kebun sawit.

Petugas menangkap dua pria berinisial M (49) dan H (35), beserta dua unit alat berat ekskavator.

Baca juga: Antisipasi Potensi Gempa, Risma Bangun Embung dan Hutan Kota

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera Eduward Hutapea mengatakan, dua pria yang diamankan masih diperiksa. 

"Keduanya kami amankan di lokasi perambahan hutan, mereka mengaku sebagai pekerja, masih kami dalami. Status keduanya masih saksi," kata Eduward kepada wartawan, Jumat (24/11/2018).

Dia menjelaskan, kedua pelaku ditangkap saat tengah membuka lahan 700 hektar dengan ekskavator.

Baca juga: Perempuan Berambut Putih Ditemukan Tewas Tergeletak di Tengah Hutan Blora

"Mereka membuka hutan produksi yang akan dijadikan kebun sawit. Sebab, sebagian lahan yang dibuka sudah ada tanaman sawit, kami juga temukan bibit sawit," ujarnya. 

Kasus ini bermula dari informasi intelijen Kementerian LHK Riau yang mengetahui adanya pelaku perambahan hutan di kawasan cagar biosfer Giam Siak Kecil.

Setelah ditindaklanjuti, petugas melihat sebagian hutan sudah gundul.

Baca juga: Dibuka 30 November, Pusat Seni Mexico Ada di Tengah Hutan

Selanjutnya, tim bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

"Saat tim datang ke lokasi, di situlah ditemukan dua pelaku yang sedang bekerja dengan alat berat ekskavator," kata Eduward.

Pihaknya masih menyelidiki pengusaha yang menggarap kawasan hutan lindung tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com