Salin Artikel

Garap Hutan Cagar Biosfer Ilegal, 2 Pria Ditangkap

Kali ini, petugas penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau menangkap pelaku yang menggarap hutan cagar biosfer Giam Siak Kecil di Kabupaten Bengkalis, untuk dijadikan kebun sawit.

Petugas menangkap dua pria berinisial M (49) dan H (35), beserta dua unit alat berat ekskavator.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah II Sumatera Eduward Hutapea mengatakan, dua pria yang diamankan masih diperiksa. 

"Keduanya kami amankan di lokasi perambahan hutan, mereka mengaku sebagai pekerja, masih kami dalami. Status keduanya masih saksi," kata Eduward kepada wartawan, Jumat (24/11/2018).

Dia menjelaskan, kedua pelaku ditangkap saat tengah membuka lahan 700 hektar dengan ekskavator.

"Mereka membuka hutan produksi yang akan dijadikan kebun sawit. Sebab, sebagian lahan yang dibuka sudah ada tanaman sawit, kami juga temukan bibit sawit," ujarnya. 

Kasus ini bermula dari informasi intelijen Kementerian LHK Riau yang mengetahui adanya pelaku perambahan hutan di kawasan cagar biosfer Giam Siak Kecil.

Setelah ditindaklanjuti, petugas melihat sebagian hutan sudah gundul.

Selanjutnya, tim bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

"Saat tim datang ke lokasi, di situlah ditemukan dua pelaku yang sedang bekerja dengan alat berat ekskavator," kata Eduward.

Pihaknya masih menyelidiki pengusaha yang menggarap kawasan hutan lindung tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/24/07241511/garap-hutan-cagar-biosfer-ilegal-2-pria-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke