Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Maluku Ancam Pecat Polisi yang Bekingi Penambangan Liar di Gunung Botak

Kompas.com - 06/11/2018, 06:30 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa mengancam akan menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti menerima suap atau jadi beking aksi penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak.

Penertiban para penambang ilegal di kawasan Gunung Botak, Dusun Wamsait, Kabupaten Buru telah dilakukan aparat TNI dan Polri sejak tanggal 13 Oktober 2018 lalu.

Dalam penertiban itu, ribuan penambang emas ilegal dari berbagai daerah telah dipaksa keluar untuk meninggalkan kawasan tersebut.

Namun beredar informasi jika aksi penambangan ilegal di kawasan itu hingga kini masih terus dilakukan, meski aparat kepolisian telah ditempatkan di Gunung Botak.

Baca juga: Aparat Gabungan Segera Razia Alat Pengolahan Emas di Gunung Botak

 

Para penambang ilegal diduga masih beraktivitas secara sembunyi-sembunyi di malam hari.

“Jika terbukti ada anggota yang terlibat atau menerima suap di Gunung Botak, maka akan dipecat," tegas Kapolda kepada wartawan di Ambon, Senin (5/11/2018).

Royke mengungkapkan aktivitas ilegal di kawasan Gunung Botak harus dapat diatasi, sebab aktivitas yang dilakukan selama ini sangat mengancam lingkungan dan juga keselamatan manusia.

Royke pun meminta jajarannya agar dapat mensterilkan kawasan Gunung Botak dari aktivitas penambangan liar.

“Tidak boleh lagi ada praktik-praktik liar (penambangan) di Gunung Botak baik oleh masyarakat maupun oknum polisi, jadi harus disterilkan,” katanya.

Baca juga: Kapolda Pimpin Personel Gabungan Tutup Tambang Ilegal Gunung Botak

Dia menegaskan, anggota polisi yang ditugaskan di Gunung Botak agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan jangan sekali-kali terlibat dalam aktifvtas illegal di kawasan itu.

Dia mengatakan setiap anggota polisi yang terlibat "bermain mata" di Gunung Botak maka tidak akan dilindungi.

“Jadi kalau ada anggota yang terlibat, harus dipecat," tegasnya lagi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com