KOMPAS.com - Syahri Mulyo setidaknya telah resmi menjabat Bupati Tulungagung selama kurang lebih tiga menit.
Setelah itu, status jabatannya dicabut karena dirinya masih menjadi tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemudian Mendagri Tjahjo Kumolo, menyerahkan SK Plt Bupati ke Maryoto Wibowo, Wakil Bupati Tulungagung.
Berikut ini adalah fakta yang terungkap saat pelantikan tersangka korupsi Syahri Mulyo menjadi Bupati.
Syahri terganjal kasus korupsi sejumlah proyek infrastruktur di Tulungagung, Jawa Timur. 19 hari menjelang pencoblosan, dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Meski bertatus tersangka, Syahri menang telak dalam Pilkada 2018. Syahri mendapat 59,8 persen suara atau 355.966 suara.
Sedangkan pasangan Mardiko dengan nomor urut 1 memeroleh 40,2 persen atau hanya 238.996 suara.
Untuk proses pelantikan, KPK hanya mengizinkan Syahri dilantik di Gedung Kemendagri di Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Pelantikan dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
Baca Juga: 4 Fakta di Balik Kasus Bupati Tulungagung, Dilantik di Jakarta hingga Nasib Statusnya
Gubernur Jawa Timur Soekarwo melantik Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo-Maryoto Wibowo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Selasa (25/9/2018) pukul 13.54 WIB.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.56-5884 dan Nomor 132.35-5885 Tahun 2018 tentang pengangkatan Syahri Mulyo-Maryoto Wibowo sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung.
Namun, pada pukul 13.57 WIB, pemerintah melalui Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan surat keputusan lainnya kepada kepada Gubenur Jawa Timur Soekarwo.
Selanjutnya, Soekarwo langsung menyerahkan surat keputusan itu kepada Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Wibowo.