BIMA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial AY diringkus petugas setelah kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (25/8/3018).
Pemuda yang diduga sebagai bandar narkoba ini ditangkap Sat Narkoba Polres Bima Kota di kawasan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan sejumlah barang bukti sabu dan ganja kering siap edar.
KBO Sat Narkoba Polres Bima Kota, Ipda Budi Rohadi nengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah dengan adanya transaksi narkoba di kediaman tersangka AY.
Setelah mendapat informasi itu, petugas langsung turun ke TKP dan menggeledah sebuah rumah milik tersangka di kawasan Tanjung.
Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan 26 poket sabu seberat 3,2 gram.
"Sementara barang bukti lain yang diamankan yaitu 2 poket ganja kering seberat 1,6 gram serta alat hisap, timbangan dan juga uang tunai Rp1,2 juta,"ungkap Rohadi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AY langsung digelandang ke Sat Narkoba.
"Tersangka dan barang bukti telah kita amankan untuk diperiksa lebih lanjut. Kasus ini akan dilakukn pengembangan lebih lanjut,"pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.