ACEH UTARA, KOMPAS.com - Sipir Rumah Tahanan (Rutan) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara menangkap dua tahanan, MS (24) dan ML (28) di kamar B1, Lhoksukon, Aceh Utara.
Keduanya ditangkap karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dibungkus dengan tiga plastik berwarna putih bening dan disimpan dalam kotak rokok.
Kepala Satuan Reserse Narkoba, Polres Aceh Utara, AKP Ildani Ilyas menyebutkan, tersangka ML merupakan napi kasus narkoba yang divonis 5 tahun penjara.
Hingga kini, tersangka sudah menjalankan hukuman empat penjara.
Baca juga: Yusril: PBB Lebih Sreg Dukung Pasangan yang Ada Ulamanya
“Satu tahun lagi dia bebas. Namun karena tingkahnya ini, sekarang kami tahan di Polres untuk penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Sedangkan MS, sambung Ildani, tersangkut kasus penadahan dan berstatus tahanan titipan Kejaksaan Negeri Lhoksukon.
“Dia belum divonis,” katanya.
Setelah menemukan barang bukti itu, petugas Rutan langsung menghubungi polisi untuk proses lebih lanjut.
Setelah digeledah ulang, ditemukan sabu seberat 0,45 gram, tiga plastik bening, satu sedotan, dan satu ponsel.
“Kita masih kembangkan, dari mana asalnya sabu-sabu itu dan bagaimana bisa masuk ke Rutan. Saat ini keduanya kita tahan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.