Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Sabu Dalam Anus, WNA Asal Malaysia Tertangkap di Palembang

Kompas.com - 15/08/2018, 09:21 WIB
Aji YK Putra,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Modus Riduan (31) Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia menyeludupkan sabu dengan menyimpannya di dalam dubur tercium jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang.

Riduan diketahui hendak menyelundupkan 266,84 gram sabu untuk diedarkan di Palembang.

Terbongkarnya aksi Riduan tersebut, setelah petugas mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba yang diselundupkan dari Malaysia.

Dari sana petugas melakukan penyelidikan dan menangkap Riduan saat berada di kawasan Jalan Jendral Sudirman, KM 3, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.

Baca juga: Diupah Rp 25 Juta, Mariyono 5 Kali Loloskan Sabu dari Malaysia ke Batam

Saat ditangkap, petugas tak mendapatkan barang bukti apapun dari Riduan. Setelah penyelidikan mendalam, sabu ternyata disembunyikan di dalam lubang anus dengan menggunakan kapsul.

“Setelah dibawa ke RS Bhayangkara Palembang, barulah dketahui seluruh narkoba itu disembunyikan di tubuh tersangka," kata Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono, Selasa (14/8/2018).

"Setelah dikeluarkan melalui bagian belakang tubuh, terdapat 7 buah bungkus bahan karet yang di dalamnya berisi sabu dan obat happy five,” tambahnya.

Selain itu, Riduan mengaku telah dua kali menyelundupkan sabu ke Palembang dengan modus menyembunyikan di bagian tubuh. Modus tersebut mereka sebut sebagai “swalow”.

Baca juga: Jokowi Naik Trail Membonceng TGB Tengok Korban Gempa di Lombok Utara

"Dia membawa barang itu dari Johor naik kapal laut menuju Batam. Selanjutnya naik pesawat ke Palembang. Dalam satu kali antar dia mendapatkan upah Rp 60 juta," jelasnya.

Riduan dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun dan hukuman mati.

 

Kompas TV Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polres Cimahi untuk dilakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com